Tidak Dapat THR, Honorer Gigit Jari Begitu Juga Pegawai Pihak Ketiga
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jelang lebaran ini, para pegawai di lingkungan Pemerintah Pemkot Cirebon bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) walapun cuma sebesar 50 persen.
Namun itu juga hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan, untuk pegawai honorer mesti gigit jari.
Mereka dipastikan tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13 yang bersumber dari ploting APBD.
Hal tersebut, dipastikan oleh Pemkot Cirebon, mengacu pada regulasi yang ada mengenai mekanisme pemberian THR dan gaji 13.
Di sisi lain, jumlah honorer yang bekerja di seluruh perangkat daerah Pemkot Cirebon, jumlahnya tidak sedikit.
Paling banyak adalah yang mengabdi pada satuan pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik).
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Labaran 2024, Perketat Pengawasan Metrologi Legal di SPBU
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon H Mastara SP MSi menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Cirebon, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Mastara menjelaskan, melihat regulasi tersebut, aturan pembayaran THR itu hanya berlaku untuk ASN, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan, sambung dia, untuk pegawai honorer dapat dipastikan belum bisa mendapatkan THR dari Pemerintah Kota Cirebon.
Karena berdasarkan PP 14/2024 tersebut, pembayaran THR hanya dianjurkan untuk ASN.
“Untuk honorer di aturan PP Nomor 14 Tahun 2024 tidak ada. Paling untuk gaji atau honor bulanan saja yang harus dibayar, karena mereka sudah bekerja,” terangnya.
BACA JUGA:Kekalahan PKB Pada Pemilu 2024, Imbas Kurang Komunikasi di Kalangan Basis Pesantren
Bahkan, untuk PPPK yang baru mendapatkan SK pengangkatan di Maret 2024 kemarin, informasinya juga belum termasuk dalam penerima THR, khusus di Hari Raya Lebaran tahun 2024 ini.
Selain itu, pegawai lainnya yang juga bekerja di Pemkot Cirebon, namun statusnya dipekerjakan oleh pihak ketiga, seperti penyedia jasa kebersihan dan keamanan, juga dipastikan tidak akan mendapatkan THR yang bersumber dari APBD Kota Cirebon.
Karena penghasilan mereka, dibayarnya oleh pihak ketiga yang mempekerjakannya.
Sementara itu, harapan ASN di Pemkot Cirebon untuk mendapatkan THR Lebaran tahun ini setara full gaji bulan Maret, nampaknya mesti tertunda.
Demikian juga dengan gaji 13 yang diterima tidak akan full setara gaji bulan Juni.
Pasalnya, Pemkot Cirebon telah memutuskan untuk THR dan gaji 13, untuk komponen penghasilan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN (PNS & PPPK), hanya diberikan sebesar 50 persen saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: