Agama Juga Melarang, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku Hubungan Inses

Agama Juga Melarang, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku Hubungan Inses

Hubungan inses yang dilarang oleh agama. Bahkan ada hukuman pidana bagi para pelaku.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Hubungan inses merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Berikut ini hukuman pidana yang bisa dikenakan bagi pelaku.

Hubungan inses, merupakan hubungan terlarang yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki hubungan darah keluarga.

Secara norma, tindakan ini dinilai tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan atas paksaan. 

Di beberapa negara, hubungan sedarah bahkan bisa dijatuhi hukuman. Secara medis pun, hubungan sedarah bisa mengundang risiko.

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Korban Hubungan Inses Nangis di Pelukan Pelaku, Bikin Aktivis Sosial Terkejut

Selain tidak dibenarkan secara moral dan norma sosial, tindakan ini juga berdampak buruk bagi kesehatan, terutama pada keturunan biologis. Bahkan agama pun melarang.

Dalam Alquran, sudah mewanti-wanti dan melarang keras hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedarah. 

Hal ini dijelaskan dalam QS. al-Nisa’/4: 23. “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Selain dilarang agama, hubungan inses juga bakal mendapat hukuman yang diatur dalam Undang-Undang.

Dikutip dari laman lpmopini.online, orang-orang yang melakukan tindakan inses berpotensi dipidanakan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 294 ayat (1).

Pasal 294 ayat (1) KUHP ini bisa digunakan apabila korban dari perilaku inses ini merupakan anak kandung, maupun anak tiri yang kondisinya berada dibawah umur. 

Pasal ini menyebut perilaku tidak senonoh yang dilakukan kepada anak kandung atau anak tiri yang masih berada di bawah umur berpotensi dikenakan hukuman penjara tujuh tahun. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, dengan anak tirinya, anak dibawah pengawasannya, semuanya dibawah umur yang diserahkan kepadanya untuk dipeliharanya, dididiknya atau dijaganya atau bujangnya atau orang bawahannya, keduanya yang masih dibawah umur, dipidana denga pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun".

Selain Pasal 294 ayat (1) KUHP, undang-undang lain yang mengatur hukuman bagi para pelaku inses dijelaskan dalam Pasal 420 KUHP tahun 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: