Resahkan Warga, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Spesialis Pecah Kaca
Pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan di Shofy Guesthouse Syariah, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin 8 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal dari laporan korban IM (50) yang kehilangan uang Rp200 juta pada 30 Juli 2025 lalu.
Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku.
BACA JUGA:Beredar Flyer Warga Kuningan Jadi DPO Polda Jabar, Begini Kata Kasatreskrim Polres Kuningan
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku
Uang yang disimpan dalam tas Eiger warna coklat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil.
Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian terdeteksi berada di wilayah Palimanan.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu tas Eiger warna coklat, mobil Toyota Cayla, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah alat untuk aksi kejahatan. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Selain kasus ini, polisi juga menemukan catatan korban lain dengan modus serupa di wilayah Tuparev pada Juli 2024 lalu.
Polres Cirebon Kota menduga pelaku merupakan bagian dari kelompok yang kerap beraksi lintas daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


