2 Pelaku Perampokan di Indramayu Diburu Sampai Jakarta, Menyerah Setelah Ditembak Polisi

2 Pelaku Perampokan di Indramayu Diburu Sampai Jakarta, Menyerah Setelah Ditembak Polisi

2 pelaku perampokan dan 1 penadah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. Foto:-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Barang-barang tersebut kemudian dijual. Pelaku juga menguras isi ATM milik korban sebanyak Rp15 juta. Total uang yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 25 juta. 

MA diketahui merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2013, sementara MF merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2020.

“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: