PDI Perjuangan Berencana Gugat MK dan KPU ke PTUN, Begini Penjelasannya

PDI Perjuangan Berencana Gugat MK dan KPU ke PTUN, Begini Penjelasannya

Logo PDI Perjuangan.--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polemik mengenai proses Pemilu 2024 terus dipersoalkan.

Kali ini DPP PDI Perjuangan mewacanakan akan menggugat Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Materi gugatan yang dilayangkan oleh DPP PDI Perjuangan adalah kemudahan diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon Wakil Presiden.

BACA JUGA:Perampokan di Indramayu, Pelaku Ajak Korban Keliling Sampai Sumedang

BACA JUGA:PSSI Dinilai Gegabah, Piala Asia U23 Dijadikan Syarat Perpanjangan Kontrak STY

BACA JUGA:PSAS Desa Semplo Santuni Yatim dan Dhuafa

Rencana tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jalan Cemara No. 19, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu. Tetapi, upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90,” ujar Djarot.

Djarot menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan di Indramayu Diburu Sampai Jakarta, Menyerah Setelah Ditembak Polisi

BACA JUGA:Liga 1 Dihentikan Mendadak, Pengamat: Tidak Pernah Belajar

BACA JUGA:Bey Machmudin Bersilaturahmi dengan Pengurus NU se-Jabar di Masjid Jami' PWNU Jabar

Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. 

Keputusan tersebut berdampak pada warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, dapat mendaftar sebagai calon Presiden/Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase