Bayar Zakat Pakai Uang atau Bahan Makanan Pokok? Berikut Penjelasannya

Bayar Zakat Pakai Uang atau Bahan Makanan Pokok? Berikut Penjelasannya

Membayar Zakat Fitrah-Foto : id.pinterest.com-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Jasamarga Tambah 4 SPKLU di Rest Area Tol Palikanci

BACA JUGA:Mantan Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

Ada beberapa golongan yang wajib menunaikan zakat fitrah. Yakni yakni Muslim, mampu, dan telah mencapai usia baligh. 

Ini mencakup semua anggota keluarga yang tinggal di rumah yang sama, termasuk asisten rumah tangga (ART) atau bahkan tamu yang telah tinggal selama lebih dari setahun.

Setelah menentukan jenis makanan pokok yang digunakan dan jumlah jiwa yang wajib dizakati.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Libatkan 3 Kendaraan

Muzaki (wajib zakat) harus menghitung jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan menggunakan rumus berikut:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg). Jadi, jika di sebuah rumah terdapat lima orang, maka hitungannya menjadi 5 individu dikalikan 2,5 kg beras. Yang wajib dibayarkan adalah 12,5 kg beras.

Setelah mengumpulkan zakat fitrah, pastikan zakat tersebut didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya. 

Yakni melalui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pendistribusian zakat fitrah kepada yang membutuhkan.

BACA JUGA:BPS Jabar: Harga Makanan Andil Terbesar Pendorong Inflasi

Dalam Islam, membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil Alquran dan hadits, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah ini. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".

BACA JUGA:MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Dalam Lanjutan Sidang PHPU 2024 Jumat Mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase