Ternyata, Ini Dia Penyebab Mulyadi Nekat Aniaya Anak Tiri Sampai Meninggal Dunia
Mulyadi tersangka penganiayaan anak tiri sampai meninggal. Foto:-Jabar Ekspres-
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, bahwa pelaku juga diketahui sering mengonsumsi obat-obatan terlarang. Bahkan sering dilakukan ketika pelaku mengemudikan angkot.
Kusworo memastikan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut
“Bisa jadi (Temperamen) karena obat. Tapi akan kami tindak lanjuti, karena beberapa kali kejadian ini salah satunya dilakukan tersangka saat dilakukan bepergian. Sehingga ada kesempatan untuk mengkonsumsi obat keras,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, tersangka juga mengatakan, bahwa dirinya kerap memberikan obat terlarang kepada anak tirinya tersebut.
“Sempat. Jadi pengakuan tersangka, tersangka dalam mengemudikan angkot, sering beli minuman kopi yang dicampur dengan obat keras tramadol, dan lain sebagainya. Yang kopinya juga dibiarkan diminum oleh anaknya,” jelas Kusworo.
“Dan ini juga merupakan suatu perbuatan dari orang tua yang tidak diperbolehkan, yang dilakukan pada anak,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun pidana penjara.
Kemudian dikenakan Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
“Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara,” pungkas Kusworo. (*)
Artikel ini telah diterbitkan jabarekspres.com dengan judul: Polisi Ungkap Penyebab Mulyadi Tega Habisi Nyawa Anak Tirinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: