2 Napi Majalengka Dibebaskan, Ini Dia Kasusnya
Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan memberikan remisi kepada warga binaan pada momentum Idul Fitri 1445 Hijriyah. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
Menurut Wawan, 2 napi Majalengka yang dibebaskan setelah dapat remisi langsung bebas tersebut merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan alias curat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: