Dana Penatausahaan Persediaan RSGJ dan Dinkes Sebesar Rp 8,7 Miliar Tak Wajar
CIREBON - Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditanda tangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Akuntan Reg. Negara No. D-14.825, Slamet Kurniawan, Msc.,Ak, tertanggal 24 Mei 2013. Dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kota Cirebon tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. BPK menerbitkan Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 memuat opini wajar dengan pengecualian bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menemukan adanya ketidapatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Cirebon. \"Penatausahaan Persediaan pada RSUD Gunung Jati (RSGJ) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak memadai sehingga saldo persediaan sebesar Rp. 8.733.220.808,00 tidak dapat diyakini kewajarannya,\" ungkap dokumen, diterima Radarcirebon.com, Senin sore (25/2) BPK melalui Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Slamet Kurniawan, merekomendasikan Walikota Cirebon, salah satu pointnya, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: