Menkominfo Sudah Take Down 1,6 Juta Situs Judi Online
Ilustrasi judi online -aptika.kominfo.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 1,6 juta situs judi online sudah di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk memberantas situs judi online yang sudah banyak menjamur.
"Kalau soal take down 1,6 juta (situs judi online) sudah di take down. Take down salah satu langkah, (selain itu) ada pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap pelaku," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi Jakarta pada Jumat, 19 April 2024.
BACA JUGA:Daftar Calon Wali Kota Cirebon, Ini Alasan Prabu Diaz Pilih PDI Perjuangan
BACA JUGA:Bupati Imron Lantik Ribuan Pegawai P3K di Lingkungan Pemkab Cirebon
BACA JUGA:Ingin Majukan Kota Cirebon, Reza Mansyur Daftar Calon Wali Kota dari PDI Perjuangan
Ia menegaskan, sudah sepatutnya pemerintah melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online.
" Harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online. Tahun ini sudah ada empat orang yang bunuh diri dari judi online," pungkasnya.
Adapun Kementerian atau Lembaga yang terlibat dalam pemberantasan ini, selain Kominfo diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan.
BACA JUGA:Selain Larangan Bermain 2 Kali, Segini Denda Ramadhan Sananta
BACA JUGA:Pelatih Australia Frustrasi Hadapi Indonesia, Ini Katanya
BACA JUGA:Terancam Pensiun Dini, Kisah Ernando Ari sebelum jadi Kiper Utama Timnas Indonesia
"Kalau blokir atau take down sudah di Kominfo, untuk blokir rekening ada di OJK, komperhensif semua terlibat untuk pemberantasan judi online semuanya," jelasnya.
Selain itu, Budi Arie mengungkapkan penjudi online juga merupakan korban yang perlu dilindungi.
BACA JUGA:2 Ormas Bentrok di Kota Bandung, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi: Kami Bawa Semua!
BACA JUGA:15 Jabatan Kosong Pemkot Cirebon Ada Eselon II, III, IV, Kepala BKSDM: Beliau Belum Memanggil
Sebagian besar para korban ini merupakan kaum muda, dengan usia berkisar 17 hingga 20 tahun
"Penjudi kita anggap sebagai korban juga. maka harus diselamatkan utama nya kaum muda 2,7 juta penjudi diantaranya anak muda, 17-20an," kata Budi Arie.
BACA JUGA:Warga Mengeluh Atrean Poliklinik RSD Gunung Jati Kepanjangan, Begini Tanggapan Pihak Rumah Sakit
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pencabulan Anak Tiri di Cirebon, Istri Sah Bakal Lapor Balik
Budi Arie juga mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan situs judi online harap untuk melaporkannya ke kominfo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase