Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
Korban PHK-Foto : www.trenasia.com-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tetap bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan dari BPJS.
Salah satu dampak yang dirasakan oleh para korban PHK adalah kehilangan layanan jaminan kesehatan.
Layanan jaminan kesehatan ini bisa diklaim oleh para korban PHK hingga 6 bulan lamanya.
BACA JUGA:Manfaatkan Kekuatan CBR250RR, Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC China
BACA JUGA:Pabrik Rotan Kebakaran, Begini Nasib Karyawan
BACA JUGA:Geger Jasad Pria Warga Beber Tergeletak di Jalan Gunung Lawu Kota Cirebon, Diduga Serangan Jantung
Hal ini bisa menjadi solusi bagi para korban PHK yang membutuhkan layanan kesehatan.
Namun, agar korban phk dapat tetap mendapatkan layanan jaminan kesehatan terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, korban phk harus mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri dalam kurun waktu 30 hari setelah terjadi PHK.
BACA JUGA:Hari Kartini, DAM Ingatkan Wanita untuk Aman Berkendara
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Kumandangkan Lagu Indonesia Raya di WorldSSP300 Assen
BACA JUGA:Pabrik Rotan Kebakaran, Begini Nasib Karyawan
Kedua, BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanan kesehatan dasar untuk korban PHK, seperti pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, dan tindakan medis sederhana yang diperlukan.
Apabila korban PHK ingin mendapatkan layanan rumah sakit harus ada faskes rujukan dari tingkat pertama yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: