Awas Jadi Temuan BPK

Awas Jadi Temuan BPK

DIREKTUR Jaringan Aspirasi Masyarakat Sipil (Jams) M Rafi SE mengingatkan pemkot dan PD Pembangunan yang akan menarik biaya sewa lahan ke SKPD yang menggunakan lahan PD Pembangunan. Dikatakan, aset PD Pembangunan yang berupa tanah dan berasal dari penyertaan modal Pemkot Cirebon atau berasal dari status tanah negara harus dikembalikan lagi kepada pemkot. Dengan demikian, sambung Rafi, SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan itu tidak perlu membayar sewa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 33 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Di dalam Permenkeu tersebut ada pasal yang mengatur tentang sewa tanah negara yang dikuasai pemkot. Disebutkan, apabila pemkot memakai untuk kepentingan kegiatan atau operasional pemerintahan, tidak dikenakan biaya sewa. Sebab, lanjut Rafi, sewa hanya berlaku untuk pihak ketiga dengan mekanisme yang diatur. Di samping itu, dia menilai PD Pembangunan terlalu pragmatis memberikan saran kepada wali kota untuk mengeluarkan surat edaran penagihan sewa lahan. “Wajar saja SKPD melakukan perlawanan. Karena dasar penagihan sewa itu tidak ada,” terangnya kepada Radar, Senin (24/2). Selain itu, ucap Rafi, penetapan tarif sewa lahan untuk SKPD akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika SKPD mengeluarkan anggaran untuk membayar sewa lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang disewakan dari PD Pembangunan,hanya untuk pihak ketiga, bukan bagi SKPD. “Pihak ketiga dengan SKPD jangan diartikan sama. Baca dulu aturannya biar jadi pijakan kebijakan PD Pembangunan,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: