Perpres Baru Rawan Diakali
KESAMBI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon buka suara. Kali ini Kadin menyoroti indikasi proyek pemerintah yang dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat pada tahun anggaran 2011. Bagi Kadin, peluang melakukannya terbuka lebar dengan menyiasati Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pengganti Kepres 80 tahun 2003. “Tujuan Perpres baru tentang lelang ini bagus, tapi jangan kemudian disalahgunakan oleh oknum pejabat di OPD untuk jadi lahan tambahan dia. Ingat tujuannya bagus, jangan disalahgunakan,” ujar Ketua Kadin Kota Cirebon H Yuyun Wahyu Kurnia, Minggu (23/1). Seperti diketahui, kata dia, di peraturan baru ini terdapat sejumlah perubahan. Di antaranya, pengadaan langsung yang sebelumnya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp100 juta, tapi tetap rekanan pengusahanya ditunjuk langsung. Sedangkan pelelangan sederhana sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Pada Perpres yang baru ini juga tertera usaha kecil dibolehkan mengkuti paket pekerjaan dari sebelumnya Rp1 milyar menjadi Rp2,5 miliar. “Pengadaan barang langsung hanya untuk kebutuhan operasional, risiko kecil, dan teknologi sederhana. Sedangkan pelelangan sederhana ditujukan untuk barang-barang yang tidak kompleks atau bersifat sederhana,” paparnya. Pada penerapan aturan baru ini Kadin meminta agar dibuka seluas-luasnya kesempatan kepada seluruh pengusaha melakukan pekerjaan pemerintah. Bukan sebaliknya, diserahkan kepada pengusaha jadi-jadian alias oknum pejabat yang merangkap menjadi kontraktor atau supplier. Jangan juga disengaja memecah pekerjaan, sehingga masuk dalam kelompok pengadaan langsung atau pelelangan sederhana. Dan sinyalemen ke arah itu sudah tercium, dengan cara mensiasati pekerjaan lelang, agar tidak melebihi batas yang ditentukan, demi kepentingan kelompok tertentu. “Terus terang, kami prihatin. Ternyata ada sinyalemen kuat ke arah dibuat sedemikian rupa, sehingga dikerjakan sendiri (oknum pejabat), atau orang dalam, atau kerabatnya,” terangnya. Menurut Yuyun, jika sinyalemen ini benar, artinya peringkat angka indeks persepsi korupsi yang pernah memasukkan kota ini sebagai kota terkorup oleh TII, akan semakin terbukti. Sebab harus diakui, mengakali lelang pekerjaan sangat membuka peluang besar korupsi. Harus diakui juga saat Kepres 80 diterapkan masih banyak pengusaha yang tidak mengetahui adanya pelelangan karena disinyalir dikerjakan oleh oknum pejabat OPD, apalagi sekarang. Terutama bagi-barang-barang yang habis pakai, seperti kertas dan alat tulis kantor. “Kadin siap membongkar semua itu. Dan Kadin sudah punya catatan oknum di OPD mana saja yang sering bermain seperti itu, hanya masih mencari bukti kuatnya,” pungkasnya. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: