5 Pelaku Diamankan, 1 Buron, Update Kasus Pembunuhan Bos Bengkel di Plumbon Kabupaten Cirebon

5 Pelaku Diamankan, 1 Buron, Update Kasus Pembunuhan Bos Bengkel di Plumbon Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama para tersangka pembunuhan bos bengkel di Plumbon Kabupaten Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pembunuhan bos bengkel Plumbon Kabupaten Cirebon berhasil diungkap oleh polisi.

Kasus pembunuhan bos bengkel yang sempat menghebohkan ini terjadi di Perumahan Griya Damai Kharisma, Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Selasa, 23 April 2024.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan mengamankan lima orang tersangka.

Unit Reskrim Polsek Depok berhasil menangkap 5 dari 6 orang pelaku. Bahkan salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

BACA JUGA:Tiket Pertandingan Irak vs Indonesia Ludes Dalam 10 Menit, Website Sampai Error

Berikut ini adalah identitas 5 tersangka pembunuhan bos bengkel di Plumbon Kabupaten Cirebon:

1. AM (24) warga Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon (pelaku utama) merampas handphone dan membacok korban dengan menggunakan clurit hingga tewas.

2. A (24) warga Wangunharja, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. A kakinya ditembak Polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

3. MWR (26) warga Desa Karangsembung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:KAI Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang melalui Kegiatan Safety Hunting Safety Riding

4. S (30) warga Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

5. FP (28) warga Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Nah, masih ada 1 tersangka lain yang masih buron. Dia adalah AN (20) warga Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Tersangka AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur saat akan ditangkap Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: