Tidak Dipenjara, Tarsum Pelaku Mutilasi Istri Akan Dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung
Tarsum (kiri) pelaku mutilasi istri di Kabupaten Ciamis. Foto:-Jabar ekspres-
Dia menambahkan, bahwa waktu yang diperlukan untuk observasi adalah 14 hari. Observasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan langkah hukum berikutnya.
“Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi,” jelasnya.
Meski demikian, Joko mengungkapkan, bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah yang dialami pelaku merupakan depresi ringan atau berat.
Yang jelas, pelaku akan segera dirujuk ke Cisarua, sebab di rumah sakit Ciamis tidak ada ruangan khusus untuk pasien gangguan jiwa.
Sementara itu, Joko juga mengungkapkan, bahwa selama menjalani proses pemeriksaan, pelaku cukup kooperatif dan kondisinya stabil.
Meski demikian, pelaku masih terguncang dengan peristiwa yang dialaminya tersebut. Belakangan Tarsum juga mulai bertanya mengenai keluarga, termasuk anak dan istrinya.
"Sempat menanyakan keluarga dan istrinya," kata Joko. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: