Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual

Pelaku Pembunuhan di Susukan Cirebon Ternyata Residivis Kasus Pelecehan Seksual

Candra dan Fahmi pelaku pembunuhan Indah Fitriyani terancan hukuman penjara seumur hidup. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Itu adalah pertemuan perdana korban dengan para pelaku. Sekitar 5 bulan sebelumnya, korban pertama kali mengenal Candra lewat media sosial. 

Siapa sangka, itu adalah malam terakhir Indah Fitriyani menghirup napasnya di dunia. Kedua pelaku ternyata sudah menyiapkan rencana pembunuhan.

Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dalah pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban berupa laptop.

Adapun modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memukul kepala korban menggunakan kayu bekas kusen pintu.

Saat korban tidak sadarkan diri, Candra dan Fahmi melakukan tindakan pencabulan secara bergantian kemudian mencekik korban sampai meninggal dunia.

Setelah itu korban dimasukan ke dalam karung kemudian dihanyutkan ke sungai di belakang rumah Candra.

Dua hari kemudian, yakni pada Minggu 5 Mei 2024, jasad korban ditemukan warga di aliran Sungai Desa Tegalgubug Lor, Kabupaten Cirebon.

“Kejahatan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Motifnya, pelaku pengincar laptop yang dibawa oleh korban. Sehingga laptop dan HP milik korban diambil," demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno.

Kompol Hario mengungkapkan awal mula penangkapan kedua pelaku. Pertama, polisi berhasil mengantongi identitas Fahmi. 

Kemudian meringkus Fahmi di rumahnya yang terletak di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. 

Dari situ dilakukan pengembangan, barulah polisi menangkap Candra yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut. 

Candra ditangkap pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Keduanya melakukan perlawanan saat diamankan sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka. CH (Candra) otak kejahatan tersebut. Dia merupakan residivis dari kasus cabul yang baru keluar satu tahun lalu," ungkap Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: