Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapakah Dia?
Rekonstruksi kasus Vina Cirebon di Jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon. Foto dokumen Koran Radar Cirebon Tahun 2016.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky, ternyata melibatkan sejumlah lembaga.
Salah satu lembaga yang mulai konsen tangani kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keterlibatan LPSK dalam kasus ini lantaran, salah satu saksi pembunuhan Vina dan Eky disebut mengajukan perlindungan.
BACA JUGA:Inilah Mekanisme Optimalisasi Kuota Jamaah Haji 2024 Agar Terserap Maksimal
BACA JUGA:Wow! Dalam Sehari, Kemenkominfo Take Down 10 Ribu Konten Judi Online
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Wilayah Kuningan Sebagian Alami Banjir
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan ada saksi fakta kasus tersebut yang mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," katanya kepada awak media, Kamis 23 Mei 2024.
Saat ini pihaknya mempertimbangkan apakah akan menerima pengajuan perlindungan terhadap saksi itu.
BACA JUGA:Terpapar Info Hoax Soal Kasus Pembunuhan Vina, Keluarga Mantan Bupati Sunjaya: Kami Terganggu
BACA JUGA:Nah Loh! Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Nih Ketuanya..
BACA JUGA:Jadi Lokomotif Ekonomi Desa, BUMDes Arya Kemuning di Kuningan Berkembang Pesat
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," tuturnya.
Saat disinggung mengenai identitas saksi yang mengajukan perlindungan, pihaknya belum menjelaskan lebih lengkap identitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase