Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapakah Dia?

Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Ajukan Perlindungan ke LPSK, Siapakah Dia?

Rekonstruksi kasus Vina Cirebon di Jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon. Foto dokumen Koran Radar Cirebon Tahun 2016.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

"Mohon maaf kalo soal identitas saksinya belum bisa kami informasikan. Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Ingin Generasi Masa Depan Sehat, Ini yang Dilakukan Pemerintah

BACA JUGA:Jelang Final Championship Series Liga 1, Persib Bandung Waspadai Permainan Madura

Sementara Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa (21/5) malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Pernyataan Saka Tatal Bikin Viral, Begini Respon Polisi Atas Perkembangan Kasus Vina

Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase