Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi

Pinjam Sepeda Motor lalu Dijual, Warga Klangenan Diciduk Polisi

Warga Kecamatan Klangenan dintangkap Polisi setelah meminjam sepeda motor korban kemudian dijual. -Istimewa-radarcirebon.com

"Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya," kata Kombes Pol Sumarni.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. 

BACA JUGA:Dana Talangan Posyandu Diganti, Kadinkes: Asal Laporan Administrasi Lengkap dan Jelas

BACA JUGA:Edarkan Sabu Pakai Sistem Tempel, Pengedar asal Susukan Diamankan Satnarkoba

Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: