Mayoritas Usia Belasan tahun, 12 Anggota Geng Motor Diamankan Polres Indramayu

Mayoritas Usia Belasan tahun, 12 Anggota Geng Motor Diamankan Polres Indramayu

Polres Indramayu berhasil amankan 12 anggota geng motor beserta puluhan senjata tajam yang sering digunakan untuk tawuran.-Tangkapan layar-Instagram @indramayuupdate

BACA JUGA:Dana Talangan Posyandu Diganti, Kadinkes: Asal Laporan Administrasi Lengkap dan Jelas

Fahri menyebut, mereka yang sudah tertangkap akan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Yakni tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata tajam atau senjata pemukul.

"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: