2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Gerebek Cucian Mobil Sebelum Malam Kejadian, Ada Hubungannya?
![2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Gerebek Cucian Mobil Sebelum Malam Kejadian, Ada Hubungannya?](https://radarcirebon.disway.id/upload/08a0d8aeeb4e24134e40c2f874648ea5.jpg)
Samsuri menjelaskan momen ketika 2 terpidana kasus Vina Cirebon, Eko dan Hadi, ikut gerebek cucian mobil. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Dari saksi kunci tersebut, aparat kepolisian pada tahun 2016 mendapatkan informasi sebelum menangkap 8 orang yang kemudian berstatus tersangka dan divonis di pengadilan.
8 orang terpidana tersebut, 7 di antaranya divonis penjara seumur hidup dengan satu orang divonis 8 tahun penjara.
Ketujuh orang tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Satu orang yang divonis 8 tahun penjara adalah Saka Tatal yang ketika itu masih di bawah umur. Diketahui, Saka saat ini sudah bebas dari penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: