Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon di Karangwareng

Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon di Karangwareng

Pengedar obat keras terbatas ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap Polresta Cirebon di Karangwareng

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pengedar obat keras terbatas ditangkap jajaran Polresta Cirebon.

Penangkapan oleh jajaran Polresta Cirebon ini dilakukan pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). 

BACA JUGA:Ada CCTV di TKP Kasus Vina Cirebon, Jasamarga: View-nya ke Arah Jalan Tol

BACA JUGA:Tidak Ada Jalan Lain, Petani di Kuningan Terjang Bahaya untuk Garap Lahan

Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. 

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Robi Adik Pegi Setiawan Akan Diperiksa Polda Jabar Hari Ini Tapi Batal, Besok Ibu Kartini Juga Ikut

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. 

Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: