TOK! Keputusan MK Sengketa Pemilu di Kota Cirebon, Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan, PSU di TPS 62 Pegambiran

TOK! Keputusan MK Sengketa Pemilu di Kota Cirebon, Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan, PSU di TPS 62 Pegambiran

Putusan MK terkait sengketa Pemilu PAN - Partai Demokrat di Kota Cirebon.-MK-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMMahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusan terkait dengan sengketa Pemilu Kota Cirebon, pada Kamis, 6, Juni 2024.

Sengketa tersebut terjadi antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki suara sama untuk calon anggota legislatif yakni sebanyak 2.718.

Dalam gugatan yang diajukan pemohon yakni PAN Kota Cirebon, disebutkan bahwa terjadi kesalahan penyelenggara yakni adanya surat suara sah dianggap tidak sah di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kemudian kejadian serupa terjadi di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, ditambah kejadian adanya warga  Kota Cirebon yang mendapatkan hanya 4 surat suara.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Dituding Melakukan Pembodohan, Begini Tanggapan Peserta Demo Kenaikan PBB

Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dibacakan 2 keputusan penting yakni, bahwa tepat dan adil jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dilakukan penghitungan suara ulang.

Sedangkan untuk TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tindakan penyelenggara tidak dapat dibenarkan.

Untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilihan, mahkamah menilai tepat dan adil bila TPS 62 Kelurahan Pegambiran dilakukan pemungutan suara ulang.

Adapun pelaksanaan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran dilakukan paling lama 30 hari setelah keputusan pembacaan.

BACA JUGA:Tagihan PBB sampai Rp 65 Juta, Surya Pranata: Kalau wajar saya nggak ada di sini, kita lawan!

Seperti diketahui, MK telah melakukan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Papua Tengah tahun 2024.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, pada sesi pengucapan putusan agar menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi.

"Tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela pada interupsi. Kemudian para pihak sudah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat," katanya.

Dalam pokok permohonan 3.11 menimbang bahwa permohonan dari pemohon adalah pembatalan keputusan KPU 360/2024 tanggal 20, Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: