Bawaslu Buka Lagi Rekrutmen PKD untuk 9 Desa di Kabupaten Cirebon, Kebutuhan Belum Terpenuhi

Bawaslu Buka Lagi Rekrutmen PKD untuk 9 Desa di Kabupaten Cirebon, Kebutuhan Belum Terpenuhi

Bawaslu Kabupaten Cirebon melalui Panwascam membuka kembali rekrutmen PKD untuk 9 desa yang masih kosong. Foto:-Samsul Huda-Radarcirebon.com

Lalu Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman dan  Desa Cilengkrang Girang Kecamatan Pasaleman. 

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Dituding Melakukan Pembodohan, Begini Tanggapan Peserta Demo Kenaikan PBB

Sementara yang sudah memiliki PKD dan telah dilantik sebanyak 415 desa.

"Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu sudah melakukan pelantikan kepada PKD, sesuai dengan jadwal yang ada. Pelantikan PKD sendiri dilaksanakan dua hari yakni tanggal 1-2 Juni 2024, dan ada 415 PKD yang dilantik," terangnya. 

Dikatakan Kholik, PKD yang baru dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwascam. 

Untuk itu, PKD diharapkan langsung melakukan tugas pengawasan di tingkat desa masing-masing.

"Selain itu, PKD juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, PKD juga diharapkan bisa melakukan upgrade diri dan pahami apa yang menjadi tupoksi kita,” katanya.

Menurutnya, PKD harus segera bekerja melakukan pengawasan. Sebab, mulai tanggal 5 Juni 2024 akan dimulai pembentukan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) atau Pantarlih. 

Oleh karena itu harus dipahami apa yang harus diawasi. Misalnya pastikan bahwa Pantarlih tersebut warga setempat dan berdomisili sesuai administrasi kependudukan.

"Selain itu Pantarlih juga berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu. Untuk itu PKD diharapkan melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dengan baik," tandasnya.

Kholik juga menyampaikan, PKD harus fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan ini. Tak terkecuali Pemuktahiran Daftar Pemilih. 

Pengawas juga harus memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

"Oleh karena itu, harus dilakukan pencermatan terhadap pemilih yang MS dan TMS. Ini akan dilakukan secara berjenjang. Oleh karena itu, hasil pengawasan PKF akan menentukan keakuratan data pemilih tersebut,” pungkasnya. Kholik juga meminta kepada PKD untuk membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu sehingga pengawasan berjalan dengan lancar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: