Ratusan Kepala Desa di Majalengka Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Ratusan Kepala Desa di Majalengka Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Para kepala desa dan anggota BPD menerima langsung SK perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati Dedi Supandhi.-Radar Cirebon-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten MAJALENGKA, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Penjabat (Pj) Bupati MAJALENGKA.

Selain kepala desa, ribuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Majalengka, juga menerima SK yang sama.

Dikutip dari Koran Radar Cirebon, sebanyak 328 Kepala Desa bersama 1.837 Anggota BPD telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.

Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, dilakukan saat acara Hari Jadi ke-534 Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Farhat Abbas Cs mendatangi PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Full Power, Jay Idzes-Calvin Verdonk Diprediksi Starter

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diberikan langsung Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandhi.

Pj Bupati menyatakan, perpanjangan jabatan bagi kepala desa se-Kabupaten Majalengka dan BPD di Kabupaten Majalengka didasarkan pada Undang-Undang No.3 Tahun 2024.

Penyerahan SK dilakukan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Majalengka pada Jumat 7 Juni 2024 kemarin.

Pj Bupati menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil dari perjuangan para kepala desa.

BACA JUGA:Mengukur Kesiapan Atlet Menuju Porda 2026, KONI Kabupaten Cirebon Gelar Tes Parameter Atlet

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Lepas Empat Calon Asal Jabar Ikuti Seleksi Paskibraka Nasional

Oleh karena itu, Pj Bupati berharap agar kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat terus meningkat.

“Dengan perpanjangan ini, para kepala desa diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus mematuhi aturan, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: