Sat Reskrim Polresta Cirebon Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan APBDes Ujunggebang

Anggota BPD Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon keluar dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon usai memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan APBDes yang dilakukan oleh Pemerintah desa setempat. -Cecep Nacepi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon dalami kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon itu berdasarkan aduan dari masyarakat desa setempat.
Mereka melaporkan adanya beberapa angka yang berbeda, dari laporan APBDes dan angka realisasi lelang tanah khas desa.
"Kita menerima aduan masyarakat (Dumas) terkait hal itu," papar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, pada Minggu 20 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Rusak Berat, Butuh Anggaran Ratusan Juta Untuk Perbaiki Gedung Nyimas Rarasantang Kota Cirebon
BACA JUGA:Baru Tahun Depan Statusnya Beralih ke Pemkot Cirebon, Warga Patungan Untuk Perbaikan Jalan
BACA JUGA:Gardu BTS Provider Telekomunikasi Terbakar, Warga Megu Cilik Cirebon Terkejut
Pengaduan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Sejumlah saksi saat ini masi pada tahap pemeriksaan, dari pelapor hingga sejumlah saksi lainnya. "Kita masi proses lidik," singkatnya.
Pemeriksaan saksi yang belum lama dilakukan ini, adalah pelapor dan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujunggebang.
"Saya mendapat panggilan, klarifikasi tentang adanya aduan, dugaan penyalahgunaan Dana APBDes tahun 2024, yang dilaporkan tokoh masyarakat. Saya sebagai masyarakat taat hukum saya hadir," kata BPD Ujunggebang, Dodi.
Selama hampir 2 jam, Dodi berada di ruang penyidik dan mendapatkan 28 pertanyaan. Yang paling utama, pertanyaan itu adalah terkait anggaran dana desa, dan alokasi PAD.
BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Pondok Buntet, Kiai Adib: Bukti Kedekatan Beliau dengan Pesantren
BACA JUGA:2 Alasan yang Belum Banyak Diketahui sehingga Kartini Batal Sekolah di Belanda, Terkait Aliran?
Adapun PAD yang ditanyakan terkait, kepanitiaan siapa saja yang menjadi ketua, Sekretaris, bendahara, dan anggota dari unsur perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat.
Karena, pada akhir bulan Desember APBDes tahun 2024 sekitar Rp 194.400.000. Padahal, realisasi hasil lelang tanah khas desa tahun 2024, mencapai Rp 302.670.000. Sehingga, ada selisih angka yang telah hilang, diduga uang tersebut disalahgunakan.
"Di RAPBD, PAD kita itu sekitar Rp194 juta kan gitu, sedangkan dalam realisasi hasil pelelangan itu tadi realnya Rp 302.670.000.”
“Nah, tadi penyidik bertanya kepada saya, itu apakah ada APBDes perubahan?, kebetulan ya sampai saat ini saya sebagai BPD belum menerima," terangnya.
Dodi belum mengetahui, selisih uang tersebut kemana, karena itu menjadi hak Pemdes digunakan untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Kapan Lagi Main HP Dapat Cuan, 3 Apilkasi Ini Merupakan Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025
BACA JUGA:Perbaiki Jalan Akses Perumahan dari Urunan Warga
BPD belum klarifikasi ke Pemerintah Desa (Pemdes), karena sampai saat ini Pemdes belum diperiksa oleh inspektorat, dan Pemdes belum memberikan laporan LPJ tahun 2025.
"Ya belum diketahui karena kami pun tidak mau menduga-duga gitu kan apakah masih ada di rekening atau mungkin.”
“Tetapi kalau melihat dari Baliho yang ada di Ujunggebang itu kelihatannya sudah digunakan dengan pembangunan, ada perubahan. Tapi, kami sebagai BPD tidak diajak untuk bermusyawara dalam perubahan tersebut," tandasnya.
Terpisah, pelapor berinisial MR mengatakan, Ia dengan beberapa temannya datang ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan APBDes tahun 2024 dari Pemdes Ujunggebang.
"Kami curiga, adanya penyalahgunaan anggaran itu. Yang pertama adalah tentang lelangan atau PAD, yaitu tanah titisara yang dilelangkan.”
“Di situ jelas dan disaksikan banyak orang, bahwa hasil lelangan itu mendapatkan, sekitar 300 Rp juta lebih. Tetapi yang dimasukkan ke dalam PAD, dan APBDes itu, sekitar Rp 190 jutaan," jelasnya.
BACA JUGA:Dapatkan Cuan Tanpa Ribet! Berikut Ini 5 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Tanpa Undang Teman
Katanya, waktu pelaksanaan lelangan juga ada kejanggalan, karena untuk tahun anggaran yang biasanya dimulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Tetapi di Desa Ujung Gebang, pelaksanaan lelangan itu dilaksanakan bulan Desember, sedangkan anggaran digunakan bulan Januari.
"Kalau di dalam bulan Desember, otomatis itu waktunya cuma tinggal kurang dari 1 bulan. Nah, kejanggalan-kejanggalan itu saya tanyakan ke Pemdes, tetapi tidak ada jawaban," terangnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase