Inilah Reaksi Polda Jabar Atas Gugatan Praperadilan Status Tersangka PS di Kasus Pembunuhan Vina
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferesi pers, Rabu 12 Juni 2024.-@humaspoldajabar-Instagram
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Adanya gugatan praperadilan dari 22 pengacara Pegi Setiawan (PS), tersangka dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, membuat Polda Jabar bereaksi.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan anak buahnya untuk segara membentuk tim hukum guna menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka PS dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky.
"Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferesi pers, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Kaum Perempuan Kota Cirebon Dapat Ilmu Kewirausahaan di Era Digital, Gus Mul: Program Strategis
BACA JUGA:Sudah 3 Tahun Tidak Ada Perbaikan, Warga Kaliwulu Plered Keluhkan Jalan Rusak
BACA JUGA:Intel Polres Majalengka: 94 Persen Remaja Terpapar Tayangan Dewasa
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini masih menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Terakit apdet kasus Vina, sejauh ini informasi yang berkembang terkait gugatan atau permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS.”
“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan," ungkapnya.
Perlu diketahui, pada Selasa 11 Juni 2024, sebanyak 22 pengacara yang mewakili PS melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan status tersangka PS dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.
BACA JUGA:FIFA Beri Pesan Khusus untuk Indonesia, Jadwal Drawing Putaran Ketiga di Malaysia
BACA JUGA:Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja
BACA JUGA:Belanda Ikut Senang, Indonesia Lolos Putaran Ketiga jadi Perbicangan
“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, pengacara Pegi Setiawan kepada sejumlah wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase