LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

Temu Media yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan di Aston Cirebon Hotel, Kamis (13/6). -APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Berhasil mencetak sejarah baru, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum lama ini berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi Bank normal.

Perlu diketahui, sebelumnya Bank Indramayu Jabar masuk kedalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Penanganan BDR yang disehatkan melalui kewenangan baru sejak diterbitkannya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini menjadi pilot project yang berhasil dilaksanakan. 

BACA JUGA:Menuju Kampanye Pilkada Jawa Barat Yang Ramah, Bukan Marah

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan, Bisa Lapor ke Aplikasi Sapawarga

BACA JUGA:Cirebon Power Berikan Bantuan Puluhan Hewan Kurban Untuk Warga Sekitar Pembangkit

Dalam temu media yang digelar LPS di Aston Cirebon Hotel, Kamis 13 Juni 2024, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menuturkan sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR.

Dalam kewenangan tersebut, LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.

"Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan."

BACA JUGA:Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Dalam Waktu Dekat Satgas Akan Terbentuk

BACA JUGA:Polres Ciko Gelar Bakti Kesehatan dan Penanganan Stunting, Kapolres: Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

BACA JUGA:11 Hari Menuju Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum

"Dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," paparnya.

Sebagai implementasi atas kewenangannya, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerja sama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase