Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan

Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan

Tiga tersangka kasus proyek Pataraksa ditahan Kejari Kabupaten Cirebon. -Andri Wiguna-radarcirebon.com

BACA JUGA:Rilis Daftar The Global 2000, Forbes Kembali Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pihaknya akhirnya menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.  “Kerugian negara dalam perkara ini setelah melalui perhitungan dari auditor sekitar Rp1,2 miliar," ujar Yudhi Kurniawan.

Menurut Kajari Yudhi Kurniawan, angka kerugian dari proyek yang menggunakan anggaran Pemprov Jawa Barat tersebut tidak berasal hanya dari item gapura tradisional yang ambruk, tapi juga dari perhitungan total pelaksanaan pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. “Sejauh ini sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi nilainya baru setengahnya atau baru Rp600 juta yang dititipkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Diterangkan Yudhi, AM yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon dianggap lalai sehingga timbul kerugian negara dalam pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. “AM sebagai PPK tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dalam pekerjaan pembangunan Alun-alun Patraksa," jelas Yudhi.

Sementara tersangka EK yang merupakan pimpinan Caesar Utama Karya, sambung Kajari, melaksanakan pekerjaan pembangunan Tahap II tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak. Berikutnya adalah tersangka D yang merupakan konsultan pengawas, membuat laporan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA:Arus Lebaran Sukses, Astra Infra Terima Penghargaan dari Kapolri

ANGGARAN DARI PEMPROV JABAR
Taman Pataraksa yang direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa merupakan proyek dari provinsi atau proyek yang menggunakan dana dari Pemprov Jabar. Proyek revitalisasi ini sudah direncanakan sejak 2018 dan baru dimulai pada 2020 dan tuntas menjelang awal tahun 2024.

Revitalisasi menelan total anggaran Rp15,7 miliar, dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.

Pataraksa sendiri setelah direvitalisasi digadang-gadang menjadi salah satu ikon baru Kabupaten Cirebon. Alun-alun yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRD ini masih terintegrasi dengan Masjid Agung Sumber.

Dengan direvitalisasi, taman itu diubah menjadi alun-alun untuk kebutuhan ruang publik warga Kabupaten Cirebon. Seperti Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Alun-alun Pataraksa juga disediakan basement untuk tempat parkir kendaraan.

Proyek ini mulai disorot publik dan diselidiki penegak hukum setelah dua gapura ambruk pada 2 Januari 2024 dan 16 Januari 2024. Sejak saat itu Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pendalaman hingga menemukan adanya kerugian negara sekaligus menetapkan 3 orang menjadi tersangka dan kini ditahan. (dri)

BACA JUGA:Jerman Lumat Skotlandia 5-1, Pimpin Sementara Grup A Euro 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: