Daftar Jalur Mandiri di PTN Pakai KIP Kuliah Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Pendaftaran ke PTN melalui jalur mandiri menggunakan KIP Kuliah sudah dibuka, segera daftarkan diri. Ilustrasi foto:-Hai Nguyen-pexels.com
RADARCIREBON.COM - Pagi para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi negeri (PTN), saat ini sudah dibuka pendaftaran jalur mandiri menggunakan KIP Kuliah.
KIP Kuliah adalah kunci bagi seseorang untuk mendapatkann bantuan biaya pendidikan, yang meliputi biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah untuk lulusan SMA/sederajat yang ingin lanjut kuliah ke perguruan tinggi tapi ada keterbatasan ekonomi.
Menurut informasi dari laman resmi KIP-Kuliah, program KIP Kuliah juga dapat digunakan untuk mendaftar melalui jalur mandiri di beberapa PTN.
Akan tetapi pertanyaan yang sering muncul adalah, PTN mana saja yang menerima KIP Kuliah untuk jalur mandiri?
BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Satgas Judi Online Sudah Siap Bergerak
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diperhatikan syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 untuk jalur mandiri.
Pendaftaran jalur mandiri di PTN menggunakan KIP Kuliah akan dibuka mulai tanggal 7 Juni hingga 31 Oktober 2024.
Calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam seleksi mandiri menggunakan KIP Kuliah.
Berikut adalah rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah untuk jalur mandiri:
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang setara dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk yang telah disediakan oleh Perguruan Tinggi Akademik maupun Perguruan Tinggi Vokasi, baik itu PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik yang baik, namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau memiliki pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumentasi yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase