Soal Korban Judi Online Diusulkan Jadi Penerima Bansos, Begini Penjelasan Menko PMK

Soal Korban Judi Online Diusulkan Jadi Penerima Bansos, Begini Penjelasan Menko PMK

Menko PMK, Muhadjir Effendy.-muhammadiyah.or.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Munculnya polemik terkait usulan bahwa korban judi online agar mendapat bantuan sosial (bansos) membuat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi.

Menurut Muhadjir, korban judi online yang dimaksud agar diusulkan mendapatkan bansos bukanlah pelaku atau para pemain judi online tersebut.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," katanya, Senin 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Perancis Menang Lawan Austria Berkat Gol Bunuh Diri Maximilian Wober

BACA JUGA:Kena Deh! Tampang Pejambret di CFD Thamrin Jakarta Viral Usai Terpotret Kamera Fotografer

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, Pj Bupati Cirebon: Berkurban Simbol Ketakwaan dan Membangung Kesalehan Sosial

Dijelaskan, keluarga dari pelaku judi online berhak mendapatkan bansos, karena mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Dia menambahkan wacana itu sesuai dengan amanat UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1 yang menyebutkan fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos."

BACA JUGA:Sebelum Sholat Idul Adha, Rumah Warga Kaliwulu Cirebon Kebakaran, Beruntung Korban Jiwa Nihil

BACA JUGA:Polres Ciamis Siap Limpahkan Berkas Tarsum, Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Istrinya ke Kejari

BACA JUGA:Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI atau Jabar, Airlangga Hartarto: Akan Mendengar Pertimbangan yang Ada

"Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase