Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Propam dan Bareskrim

Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan ke Propam dan Bareskrim

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Propam dan Bareskrim Polri.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal beranggapan bahwa Iptu Rudiana telah melakukan pelanggaran dengan melakukan rekayasa keterangan.

"Bahwa keterangan SAKSI RUDIANA (ERLAPOR) yang tidak benar di Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi RUDIANA dengan hasil Visum Et Repertum dan Surat Otopsi a.n Muhamad Rizky Rudiana dengan Vina terkait penyebab Kematian adalah merupakan tindak pidana memberikan keterangan Palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 KUHP," tulisnya lagi.

Dari video yang diperoleh radarcirebon.com, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas dan rekan, sudah mendatangi Mabes Polri Jalan Trunoyo No 3, Selong, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Iptu Rudiana sebagai terlapor, diterima pihak Polri dan sudah mendapatkan surat balasan.

"Hari ini kami membuat laporan ke Propam dan Bareskrim sebagai tindak lanjut dari laporan ke Polres Cirebon Kota," ucap Farhat Abbas, Kamis 20 Juni 2024.

Dirinya bersama rekan tim kuasa hukum, melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Menyangkut kode etik dan beberapa keterangan-keterangan yang merugikan dan ada kaitan dengan pembuktian dalam proses penangkapan maupun proses penyidikan yang kita anggap tidak manusiawi," ucapnya.

Laporan yang dilayangkan ke pihak Propam dan Bareskrim tersebut, sebut Farhat, sudah diterima dan mendapat balasan.

Menurut Farhat, laporan tersebut merupakan tindakan pertama kalinya yang dilakukan Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya.

"Ini surat pengaduan dari Propam sudah diterima," tegasnya.

Adapun alasan melakukan pelaporan tersebut, Farhat berharap kliennya dan para tersangka lain yang sudah ditahan, mendapat keadilan.

"Karena ada keraguan yang akan kita sampaikan melalui memori PK (Peninjauan Kembali) yang akan kita ajukan mungkin minggu depan," jelasnya.

Pihaknya berharap, kliennya yang merasa terdzolimi mendapat keadilan dan kasus Vina Cirebon menjadi terang benderang.

"Orang-orang yang selama ini mendzolimi klien kami, kita minta untuk diproses juga secara terbuka dan transparan," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: