Segini Bayaran Titin Selaku Kuasa Hukum Saka Tatal, Bayar dengan Cara Dicicil

Segini Bayaran Titin Selaku Kuasa Hukum Saka Tatal, Bayar dengan Cara Dicicil

Titin Prialianti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/6/2024). Titin mendapat bayaran dengan cara dicicil.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Titin Prialianti SH MH menjadi kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon. Ternyata, segini bayarannya dari pekerjaannya itu.

Nama Titin mencuat ke purmakaan, usai Kasus Vina Cirebon kembali viral di masyarakat imbas pemutaran Film Vina Sebelum 7 Hari.

Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman. Dua terpidana dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky tahun 2016 lalu.

Titin yang menjadi kuasa hukum dua terpidana tersebut, ternyata mendapat bayaran yang jauh dari perkiraan.

BACA JUGA:Saksi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Uang? Titin Bilang Begini

Dalam pengakuannya kepada radarcirebon.com, Titin mendapat bayaran dari keluarga terpidana hanya Rp4 juta rupiah.

Bayaran tersebut, menurut Titin, diperolehnya selama menemani kedua kliennya itu hingga persidangan dan putusan hakim.

Dari pengakuannya, ia hanya dibayar Rp4 juta oleh kliennya Saka Tatal dan Sudirman.

Selain bayaran yang diterimanya relatif kecil, uang sebesar itu diperolehnya dengan cara dicicil dari kedua kliennya itu.

BACA JUGA:Anggaran BTT Banjir Terserap 100 Persen, Lima SKPD yang Memanfaatkan

"Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai mendampingi kasasi, tahu gak bayarannya berapa? Cuma Rp4 juta dicicil pula, kemudian sama seperti Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga dicicil," kata Titin ditemui di rumahnya, Jumat 21 Juni 2024.

Sementara itu, Mabes Polri nyebutkan, bahwa adanya oknum yang menjanjikan uang kepada saksi dan keluarga terpidana oleh salah satu kuasa hukum untuk memberikan keterangan palsu yang dapat meringankan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Titin yang tergabung bersama Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, membantah pernyataan Mabes Polri tersebut.

Menurut Titin, para saksi saat persidangan selalu diarahkannya untuk memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: