Segini Bayaran Titin Selaku Kuasa Hukum Saka Tatal, Bayar dengan Cara Dicicil

Segini Bayaran Titin Selaku Kuasa Hukum Saka Tatal, Bayar dengan Cara Dicicil

Titin Prialianti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/6/2024). Titin mendapat bayaran dengan cara dicicil.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa

"Saya itu kalau denger pernyataan Mabes Polri itu ketawa," kata Titin.

Saat menjalani persidangan, Titin yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan saksi yang disebutnya bisa meringankan kliennya itu.

"Pada persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi," ucapnya.

Namun saksi alibi yang dihadirkannya di persidangan tersebut, jelas Titin, selalu diarahkan sesuai BAP.

BACA JUGA:Yuningsih Kaget, Spanduk Gambarnya dan Suharso Menyebar

"Boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, toh mereka yang memberi keterangan selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim, bagaimana ngiming-ngimingin, duitnya dari mana juga," ungkapnya.

Saat dalam persidangan, Titin menuturkan, dirinya sempat menghadirkan saksi alibi, namun pernyataannya meringankan kliennya.

"Malah ketika saksi alibi mengatakan pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, dengan kerasnya, mana ada bengkel buka sampai jam 10 malam, itu jadi mimpi buruk saya sampai sekarang, padahal yang disampaikan itu yang sebenarnya," jelas Titin.

Dalam persidangan tersebut, Titin selalu menekankan kepada para saksi untuk menjelaskan yang sebenarnya diketahui dan dirasakan.

BACA JUGA:Diduga Sakit, Warga Batang Meninggal Dunia di Salah Satu Hotel Kota Cirebon

"Saya selalu berkata kepada saksi, katakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan, apa yang dilihat dengan Saka Tatal saat itu, sedikit pun saya tidak pernah mengarahkan saksi," tuturnya.

Pada persidangan Saka Tatal, Titin mengaku menghadirkan lima orang saksi.

Tetapi berbeda dengan Sudirman, dalam persidangannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu. 

"Waktu itu ada lima saksi yang dihadirkan di sidang Saka Tatal, kalau Sudirman itu kan peradilan dewasa ya, memang ada beberapa saksi yang meringankan, tetapi itu pun tanpa sengaja, saksi itu Jaksa yang menghadirkan, tapi tanpa sengaja meringankan Sudirman, mengatakan Sudirman tidak pernah mabuk, dia tidak berkomunikasi baik dengan yang lainnya, tempat mainnya hanya musala dan rumah," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: