Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur, Kuasa Hukum: Polda Jabar Tidak Profesional

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur, Kuasa Hukum: Polda Jabar Tidak Profesional

Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani SH mengaku kecewa ditundanya praperadilan. Pihaknya menyebut Polda Jabar tidak profesional.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, batal digelar hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Sejatinya, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan melalui Tim Kuasa Hukumnya, bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.

Diduga pihak penyidik dari Polda Jabar tidak hadir, hakim memutuskan sidang diundur pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Dengan ditundanya sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan merasa kecewa atas kondisi tersebut.

BACA JUGA:Pengacara Pegi Sentil Polda Jabar yang Tidak Hadir di PN Bandung: Masa Kepolisian Engga Taat Hukum!

Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani SH, mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan batalnya sidang.

"Tentunya Tim Kuasa Hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini sangat kecewa," ucap Sugianti Iriani kepada radarcirebon.com, Senin 24 Juni 2024.

Sugianti Iriani menambahkan, pihak penyidik Polda Jabar yang tidak hadir pada sidang tersebut, tidak memberikan alasan yang jelas.

Padahal menurut Sugianti, pemanggilan kepada pihak penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024

"Kami menganggap bahwa pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan," ungkap Sugianti.

Tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tambah Sugianti, pihak Polda Jabar disebutnya sudah tidak menghormati pihak pengadilan.

"Artinya mereka (Polda Jabar) tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung," tegasnya.

Sugianti menduga, pihak Polda Jabar sengaja tidak hadir dalam praperadilan tersebut, karena bukti yang dimiliki tidak cukup kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: