Jika Polda Jabar Kembali Mangkir Minggu Depan, Begini Nasib Sidang Praperadilan Pegi
Sidang Pra Peradilan status tersangka Pegi Setiawan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 1, Juli 2024.-Dok-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pengacara Pegi Sentil Polda Jabar yang Tidak Hadir di PN Bandung: Masa Kepolisian Engga Taat Hukum!
"Jika tanggal 1 Juli 2024 pihak termohon atau Polda Jabar tidak hadir lagi, tadi Hakim menyatakan bahwa sidang tetap berjalan tanpa kehadiran termohon atau Polda Jabar," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Penyidik Polda Jabar selaku pihak termohon, tidak hadir pada sidang praperadilan yang sudah dijadwalkan di PN Bandung, Senin 24 Juni 2024.
Sugianti menduga, pihak Polda Jabar sengaja tidak hadir dalam praperadilan tersebut karena bukti yang dimiliki tidak cukup kuat.
"Kalau memang bukti-buktinya tidak kuat atau bukti-buktinya lemah ya diakui saja," sarannya.
BACA JUGA:Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda
Dugaan lain yang muncul menurut Sugianti, pihak penyidik sengaja mangkir di ruang sidang agar permohonan tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan gugur dengan sendirinya.
"Jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu bahwa ini trik klasik, agar praperadilan gugur dengan P21," sebutnya.
Kekecawaan ditundanya sidang praperadilan, juga dirasakan Toni RM selaku tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sebab, pihaknya sudah merasa yakin akan memenangkan gugatan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Toni yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Pengacara asal Cirebon ini menyentil pihak Polda Jabar yang justru tidak hadir padahal undangan sidang sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Dia curiga, pihak Polda Jabar memainkan strategi untuk mengulur waktu.
"Karena sudah tiga minggu kan, sudah tahu (jadwal sidang), biasanya tidak hadir itu adalah strategi untuk mengulur-ulur," kata Toni di PN Bandung.
Toni menegaskan, hadir memenuhi undangan pengadilan itu adalah wajib. Kecuali ada hal tertentu yang sangat mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: