Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Ilustrasi. Bikin elus dada. Judi online di Indonesia sudah merambah ke anak-anak. Bahkan ada yang terlibat dibawah usia 10 tahun.-Dok-Jawa Pos

BACA JUGA:Ikut Media Gathering, Pj Walikota Berharap Ekosistem Jurnalistik Berkerangka Wawasan Kebangsaan

"Polri tidak kendur menindak para agen dan bandar judi online. Bahkan, sebelum terbentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, penindakan sudah dilakukan," terangnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, bahwa semua jenis perjudian harus ditindak. 

Baik judi darat atau konvensional maupun judi dalam jaringan (daring) atau judi online.

"Mulai 2022 sampai 2024, kami sudah menindak di seluruh Indonesia itu, 3.975 perkara," ungkap Himawan.

BACA JUGA:Gaya Main Timnas Indonesia U16 Adaptasi Shin Tae Yong, Ini Buktinya

Dari ribuan kasus tersebut, Dittipid Siber Bareskrim menetapkan 5.982 tersangka, memblokir 40.642 website judi online, serta membekukan 4.196 rekening. Total aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar.

"Sebelum Bapak Presiden mencanangkan Satgas Pemberantasan Judi Daring, kami sudah melakukan langkah-langkah konkret,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut. 

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan, pemberantasan judi online butuh keseriusan.

Sebab, dari sisi regulasi, sudah banyak aturan yang dapat digunakan untuk menjerat tindak pidana itu. 

"KUHP kita melarang judi,” kata dia kemarin.

Tidak hanya itu, Pasal 127 UU ITE juga sudah mengatur secara jelas terkait larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi, atau ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri.

Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari pemerintah. Rendahnya komitmen tecermin dari penegakan yang belum optimal. 

Meski dasar hukum untuk menindak judi online ada sejak 2008, ternyata judi online juga jalan terus. 

"Jadi, perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di Pasal 40 Ayat 2 C dan 2 D UU ITE," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: