Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Miris, Anak Dibawah Usia 10 Tahun Sudah Terlibat Judi Online

Ilustrasi. Bikin elus dada. Judi online di Indonesia sudah merambah ke anak-anak. Bahkan ada yang terlibat dibawah usia 10 tahun.-Dok-Jawa Pos

RADARCIREBON.COM - Miris, anak usia 10 tahun sudah terlibat dalam judi online. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, Satgas Pemberantasan judi online telah mendeteksi, ada lebih dari dua juta pemain di Indonesia

Dari jumlah tersebut, ada yang masih di bawah umur. Bahkan berusia di bawah 10 tahun.

Data itu menegaskan bahwa judi online sudah merambah sampai ke level pelajar sekolah dasar (SD). Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina, Menunggu Aksi 'Pratama Arhan' versi Garuda Belia

"Anak 10 tahun sudah bisa main judi. Saya juga nggak ngerti bayarnya gimana," ungkap Wahyu.

Bhabinkamtibmas, lanjut dia, akan bergerak untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, termasuk kepada anak-anak. 

Wahyu menyebut, merebaknya judi online di masyarakat bukan hanya karena suplai dari para agen dan bandar. Melainkan juga karena ada permintaan (demand) yang besar.

Karena itu, selain menindak agen dan bandar agar suplai tidak tersedia, pihaknya berusaha mengedukasi masyarakat agar demand judi online perlahan hilang.

BACA JUGA:Jelang Pilwalkot, Begini Kata Panglima Macan Ali Cirebon

"Prinsipnya, kami terus bergerak supaya jangan lelah untuk memberantas,” katanya.

Dengan jumlah pemain judi online yang mencapai jutaan orang, Wahyu mengakui tidak mungkin seluruhnya dipenjarakan.

"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku kita tangkap, dimasukkan penjara, itu penjaranya penuh," bebernya.

Karena itu, dia menilai, langkah yang lebih efektif adalah menghilangkan demand dan memastikan tidak ada lagi suplai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: