Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan

Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan

Pelajar pembuat onar di Luragung Kabupaten Kuningan memenuhi panggilan polisi. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Hari ini kami kumpulkan lagi para pelajar yang terlibat dalam video keributan di Luragung tersebut untuk dilakukan pembinaan, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbuat hal serupa di kemudian hari. Kami juga mengundang para orang tua dan pihak sekolah sebagai bahan perhatian dan catatan mereka," ungkap Wahyu.

Mengenai sanksi yang dikenakan kepada para pelajar pembuat onar di Luragung tersebut, Wahyu menegaskan, bahwa mereka wajib lapor ke Polres Kuningan setiap Senin dan Kamis. 

BACA JUGA:Olimpiade Keuangan Syariah Diikuti Pelajar di Indonesia

BACA JUGA:Tegakkan Aturan, Disdik Jabar Anulir 31 Siswa Daftar PPDB Tahap 1

Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa ke depannya.

"Karena para pelaku semua masih di bawah umur yaitu pelajar kelas 10 dan 11 dengan usia antara 15-17 tahun, kemudian keributan tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka maupun jiwa jadi kami sanksi yang kita berikan wajib lapor seminggu dua kali. Untuk memberikan efek jera agar jangan sampai terulang ke depannya," jelas Wahyu.

Dari pengakuan para pelaku, sambung Wahyu, aksi onar mereka di Luragung pada Sabtu (22/6/2024) malam tersebut sekadar untuk konten yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka. 

Harapannya, video tersebut beredar akan membuat kelompok yang mereka anggap musuh merasa takut dan tak berani melawan.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Tahun 2025 Sebanyak 221.000, Tahapan Penyelenggaraannya Dimulai Dari..

"Apapun tujuan mereka, para pemuda ini telah berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Ini tidak dibenarkan, oleh karenanya kita langsung bertindak cepat melakukan pencarian terhadap para pelaku ini kemudian mengamankannya," sebut Wahyu. 

Namun karena mereka masih berstatus pelajar dan di bawah umur, maka pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. 

Melainkan menerapkan sanksi wajib lapor dan kepada para orang tua dan sekolah juga perangkat desa. 

Diharapkan menjadi catatan untuk menjaga anak-anak ini supaya tidak kembali mengulangi perbuatan tersebut.

Sebelumnya sempat beredar video menampilkan kebrutalan sekelompok anak muda di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, beredar luas di media sosial, Minggu (23/6/2024).

Dalam video berdurasi 1 menit tersebut merekam adegan sekelompok pemuda layaknya geng motor lengkap dengan senjata tajam seperti celurit, parang dan golok tampak sedang melakukan penyerangan kepada seseorang atau kelompok lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: