ASN Maju dalam Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara

ASN Maju dalam Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara

Sekda Majalengka Eman Suherman menilai jika Surat Edaran Kemendagri bagi ASN yang hendak maju di Pilkada 2024 hanya untuk Pj Walikota atau Pj Bupati.-Dok-Radar Cirebon

"Regulasi ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56, yang menetapkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon," Jelas Eman.

Pertanyaan muncul mengenai kapan seseorang ditetapkan sebagai calon dan siapa yang menetapkannya?

BACA JUGA:Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA

BACA JUGA:Terbanyak Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia, Polda Jabar Segera Lakukan Tindakan Ini

Sekda Majalengka menjelaskan, informasi tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PKPU, bahwa penetapan calon dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari Minggu, 22 September 2024," kata Eman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: