Tersangka Proyek Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka proyek alun-alun Pataraksa kembalikan uang ke kas negara sebesar Rp Entah milyar-Andri Wiguna-Radar Cirebon
Namun demikian, menurut Yudhi ketika ditanya apakah uang pengembalian tersebut berpengaruh pada proses hukum yang sudah berjalan.
Kajari menyebut jika pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertimbangan Kejaksaan terhadap proses resmi di penuntutan.
BACA JUGA:Tandatangani PKS Penyertaan Modal, Selangkah Lagi Bank Jambi menjadi anggota KUB bank bjb
"Perhitungan ini berdasarkan dari auditor kejaksaan tinggi Jawa Barat
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 2 dan 3 undang2 tindak pidana korupsi KUHP,"ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase