5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan

5 Kejanggalan Penyidik Menurut Pengacara Pegi Setiawan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Foto:-Tangkapan layar-

Untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap Penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

4. Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Penetapan Tersangka dinilai cacat hukum. Sebab harus bedasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan Pegi Setiawan sebagai saksi terlebih dahulu.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dimana putusan tersebut menjelaskan bahwa penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Sejak tahun 2016 Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon.

Pegi setiawan ditetapkan Tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 setelah ditangkap dengan nomor  Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 sehingga penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

5. Penyitaan Dokumen Pribadi

Polisi melakukan penyitaan terhadap dokumen pribadi yang asli milik Pegi Setiawan tanpa ada penetapan pengadilan.

Dokumen pribadi itu antara lain rapot SD, SMP, kemudian ijazah SD, SMP, Kartu KIP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga pada tanggap 22 Mei 2024.

Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: