Update Kasus Korupsi Bank Cirebon, Kajari Pastikan Hal Ini

Update Kasus Korupsi Bank Cirebon, Kajari Pastikan Hal Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Hamdan S SH MH. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Tapi, dalam perjalanannya, hampir semua dana yang diterima dari nasabah tidak disetorkan ke bank.

BACA JUGA:Kota Cirebon Jadi Daerah dengan Inflasi Terendah di Jawa Barat

BACA JUGA:Tidak Hanya Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Soroti Kasus Lain di Majalengka

"Tentunya hal ini juga menimbulkan kerugian pada pihak Bank. Ibarat dia (terduga pelaku) punya dua buku, pertama ke nasabah dan kedua ke bank. Dan angka keduanya berbeda. Alhamdulillah, dari penggeledahan kita temukan banyak dokumen-dokumen pendukung, dan segera kita tindak lanjuti,"  paparnya.

Dia menambahkan, tim penyidik terus bekerja dalam menangani perkara ini. 

"Setelah hasil kerugian negaranya muncul dari BPKP,  kami segera menetapkan tersangka. Minggu lalu sudah kita minta perhitungan kerugian negara ke BPKP. Setelah itu, akan kita kembangkan perkaranya,"pungkasnya. 

Diberitakan radarcirebon.con sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin 24 Juni 2024.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga tahun 2022.

“Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,”  ujarnya pada Senin 24 Juni 2024.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024. 

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024.

“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” lanjut Slamet.

Penggeledahan ini disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: