BPJS Menjadi Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Bagaimana di Cirebon?

BPJS Menjadi Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Bagaimana di Cirebon?

Ilustrasi. Syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM harus menyertakan kartu BPJS. Bagaimana dengan Polres Cirebon Kota.-Dok-radarcirebon.com

"Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas mengenai pelaksanaan di wilayah kami," katanya.

Dijelaskan perwira balok tiga ini, persyaratan baru ini mengharuskan pemohon SIM untuk melampirkan bukti keanggotaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. 

"Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada pemohon SIM. Jadi, selain tes kesehatan biasa, pemohon juga harus memiliki jaminan kesehatan yang aktif,"jelasnya.

AKP Ngadiman menyebutkan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri.

BACA JUGA:Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

BACA JUGA:Yuk Melancong ke Iran, WNI Bebas Visa Loh

BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Fase Pertama Berakhir, 1 Kloter Turun di Bandara Kertajati

"Peraturan baru ini masih dalam tahap realisasi dan kami (Polres Ciko) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri. Kami akan segera melakukan sosialisasi di wilayah Cirebon Kota begitu mendapat instruksi dari pusat,"sebutnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: