BPJS Menjadi Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Bagaimana di Cirebon?
Ilustrasi. Syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM harus menyertakan kartu BPJS. Bagaimana dengan Polres Cirebon Kota.-Dok-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, kini harus menggunakan BPJS Kesehatan, bagaimana di Cirebon?
Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan menyertakan BPJS, kini sedang dilakukan uji coba.
Setelah itu rencananya syarat baru ini, bakal bertahap diterapkan ke semua Polres se-Indonesia.
Menanggapi rencana tersebut, Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP Ngadiman mengatakan, syarat baru tersebut belum diberlakukan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman Buat Bisnis
BACA JUGA:CV Perwira Kreasindo Ajak Taman Pohon
BACA JUGA:Asah Kreativitas Siswa, Mahasiswa IPB Cirebon Beri Pelatihan Tari Tradisional
Menurut AKP Ngadiman, aturan baru tersebut baru diterapkan di tujuh Polda, yakni Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Periode sosialisasi ini, berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024.
"Saat ini, untuk wilayah Cirebon Kota belum ada sosialisasi karena memang baru tujuh Polda yang ditunjuk untuk tahap awal," kata AKP Ngadiman, Sabtu 6 Juli 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk Polres Cirebon Kota, pemberlakukan syarat baru tersebut tmasih menunggu perintah.
BACA JUGA:DAM Ajak Jurnalis Workshop Cara Penanganan Limbah Rumah Tangga
BACA JUGA:Pengajuan Undur Diri Pj Kepala Daerah Tidak Mudah, Pernyataan Gus Mul Bikin Gelisah Parpol Pengusung
BACA JUGA:Tuan Rumah Jerman Tersingkir, Spanyol Melaju ke Semifinal Euro 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: