Tak Mau Menunggu, Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan ke Rutan Polda Jabar
Kartini, ibu Pegi Setiawan, bersama pengacaranya usai sidang di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Foto:-JPNN.com-
Terlebih saat Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, tidak henti menitikan air mata. Dia juga meneriakan takbir berkali-kali usai sidang ditutup.
Hakim Eman menyatakan bahwa proses penetapan DPO hingga tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
Oleh karena itu, hakim langsung memerintahkan agar aparat kepolisian segera membebaskan Pegi.
BACA JUGA:Rapat Paripurna Gunakan Bebasan, Pj Wali Kota Sampaikan Capaian dan Launching Kamus Bahasa Cirebon
Kartini langsung sujud syukur. Menurut dia, keputusan hakim telah membuktikan bahwa putra sulungnya tidak bersalah.
"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," katanya.
Kartini mengaku senang sebab perjuangan yang telah dia lakukan selama ini tidak sia-sia.
"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," ungkapnya.
Sebelumnya, di persidangan, Hakim Emang menyatakan alasan dirinya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut dia, pentapan tersagka pegi tidak sah lantaran tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti," ujarnya.
"Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," imbuh Hakim Eman.
"Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya," lanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: