Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Kisarannya

Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Kisarannya

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam Kasus Vina Cirebon, dinyatakan tidak sah. Pegi Setiawan bisa ajukan ganti rugi.-Dok-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Hakim sidang praperadilan memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Vina dan Eky tidak sah.

Keputusan dibacakan langsung Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dalam keputusannya, Hakim Eman menolak seluruh gugatan oleh pihak termohon (Polda Jabar) dan menerima apa yang menjadi keberatan pihak pemohon (Pegi Setiawan).

Dengan begitu, penetapan Pegi Setiawan selaku tersangka dalam kasus Vina dan Eky, tidak sah menurut hukum.

BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Setelah Pegi Dibebaskan: Kenapa Jadi Seperti Ini?

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman ketika membacakan keputusan di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Pengadilan memutuskan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan dan tahanan. Selain itu, segala penyidikan terdapat Pegi, harus dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," sambung Eman.

Keputusan hakim disambut gembira pihak Pegi Setiawan. Usai sidang, anggota keluarga yang ditemani pihak kuasa hukum langsung menjemput Pegi di Polda Jabar.

BACA JUGA:Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya

Dikutip dari laman HukumOnline.Com, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang tidak sah, bisa mengajukan ganti rugi.

Selain pemulihan harkat dan martabat, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa yang sudah ditetapkan tidak bersalah, berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang. 

Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Adapun besar ganti kerugian yang dapat diperoleh oleh tersangka atau terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP 92/2015 adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: