Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Kisarannya
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam Kasus Vina Cirebon, dinyatakan tidak sah. Pegi Setiawan bisa ajukan ganti rugi.-Dok-radarcirebon.com
BACA JUGA:Hari Jadi Cirebon: Momentum Menjaga Perjuangan Para Leluhur
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan serta Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.
- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Melihat poin-poin di atas, Pegi Setiawan kemungkinan besar bisa mengajukan ganti rugi sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta.
Adapun, jangka waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 PP 92/2015 sebagai berikut:
1. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
2. Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
Dengan demikian, terdakwa hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan yang telah inkracht diterima.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi ditetapkan tersangka sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat dan martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: