13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih

13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih

Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH menjelaskan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi bagi WNA. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: