13 WNA Sumbang PAD Kota Cirebon, Per Orang Rp19 Juta Lebih
Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH menjelaskan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi bagi WNA. Foto:-Abdullah-Radarcirebon.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: