Kasus Sabu Kuwu Palimanan Barat: Harga Rp1,5 Juta Per Paket, Dipakai Bareng Teman
Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto (kanan) dan Kanit Narkoba Iptu Yasin. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com
“Awalnya kita hanya menargetkan PR. Ternyata pas penggerebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red), tepatnya pada tanggal 25 Juni. Setelah ditangkap kita bawa ke Mapolresta Cirebon," ungkap Dede.
BACA JUGA:Inilah Fokus Pembangunan Kabupaten Cirebon Tahun 2025 yang Tertuang dalam Rancangan KUA-PPAS 2025
Setelah pemerisaan lebih lanjut, terungkaplah bahwa peran SN dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini sebagai penyedia uang.
Uang dari SN digunakan untuk membeli sabu-sabu. Sedangkan AR dan PR bertugas membeli barang haram tersebut dari pria berinisial B senilai Rp 1,5 juta.
Disebutkan juga bahwa ketiga orang ini membeli sepaket sabu-sabu untuk dipakai bersama-sama.
“Awalnya satu paket yang mereka beli. Dan yang kita amankan sebesar 0,27 gram atau sisanya. Barang itu katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B ini masih dalam penyelidikan. Dia masuk DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon," jelas Dede.
Adapun dalam pengakuannya kepada polisi, SN mengatakan bahwa dirinya baru dua kali mengonsumsi sabu-sabu.
Kuwu Palimanan Barat itu mengatakan, awalnya mencoba sabu-sabu karena penasaran. Lalu ketagihan.
“Pengakuannya berawal dari ingin coba-coba. SN juga mengaku baru dua kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kompol Dede.
Apapun pengakuannya, ia kini mendekam di dalam penjara. SN dan dua rekannya itu dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: